"Terwujudnya agribisnis peternakan Jawa Timur yang berdaya saing dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal".
Visi tersebut mengandung kata kunci yang merupakan pernyataan keinginan Dinas Peternakan. Kata-kata kunci tersebut yakni: (1) agribisnis peternakan Jawa Timur yang berdaya saing; (2) produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal. Pengertian yang terkandung dalam visi ini adalah sebagai berikut :
a. Agribisnis Peternakan Jawa Timur yang berdaya saing
Peternakan sebagai suatu sistem agribisnis mengandung pengertian bahwa pengembangan peternakan harus dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu mulai dari agroinput produksi hingga pemasaran produk yang dihasilkan oleh peternak, dengan kata lain agribisnis yang dikembangkan harus berorientasi kepada keuntungan peternak. Usaha peternakan di Jawa Timur sebagian besar merupakan peternak kecil dengan karakteristik, keterbatasan lahan, keterbatasan modal dengan metode beternak tradisional yang dilakukan oleh rumah tangga. Dengan adanya keterbatasan tersebut menyebabkan peternak tidak mempunyai nilai tawar terhadap pasar, produktivitasnya rendah, dan keberlangsungan produksinya tidak dapat dipastikan. Dalam menghadapi persaingan di era pasar bebas perlu ditumbuhkan daya saing bagi komoditas peternakan sehingga peternakan Jawa Timur tetap menjadi primadona. Dengan demikian, subsektor peternakan akan dapat meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, yang ditunjukkan dengan indikator pertumbuhan PDRB. Menumbuhkan daya saing tentu tidak dapat dilakukan secara sepotong-sepotong, tapi harus memandang peternakan sebagai suatu sistem agribisnis peternakan secara inklusif/ menyeluruh.
b. Penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal
Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi. Penyediaan produk hewan tidak sekedar memenuhi kuantitas tapi juga kualitas agar masyarakat terlindungi. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengamanatkan bahwa produk hewan harus memenuhi standar aman, sehat, utuh dan halal.
1) Menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pangan hewani yang aman, sehat, utuh dan halal.
2) Mengembangkan produk peternakan unggulan yang berdaya saing menghadapi era persaingan bebas yang mendunia.
3) Meningkatkan pemberdayaan peternak melalui kelembagaan yang tangguh dengan berperan aktif dalam merubah pola usaha tradisional menjadi pola usaha berorientasi bisnis.