Bidang Budidaya, Pengembangan Ternak dan Hewan Lainnya, Mempunyai tugas pokok merencanakan, membina, melaksanakan, dan mengkoordinasikan kegiatan bidang Budidaya, Pengembangan Ternak dan hewan Lainnya. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Budidaya, Pengembangan Ternak dan hewan Lainnya mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kebijakan peningkatan produksi ternak, terutama dalam penetapan standar mutu bibit ternak;
b. Pelaksanaan pengawasan peredaran lalu lintas bibit ternak dan hewan lainnya;
c. Pelaksanaan pengawasan pengembangan penetapan kawasan peternakan dan kesehatan hewan;
d. Pelaksanaan penerapan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pedoman, penyebaran, dan bimbingan pengembangan peternakan dan kesehatan hewan;
e. Pelaksanaan pembinaan; pengawasan dan pengembangan teknologi peningkatan serta mutu pakan ternak dan hewan lainnya;
f. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Budidaya dan Pengembangan Ternak terdiri atas:
- seksi kawasan dan pembibitan
- seksi pakan dan tehnologi
- seksi penyebaran dan pengembangan ternak dan hewan lainnya.