Mempunyai tugas pokok merencanakan, membina, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang agribisnis. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Agribisnis mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi permodalan, pengembangan pelayanan peternak, kemitraan dan pengolahan pasca panen, pengolahan hasil peternakan dan kesehatan hewan;
b. Pembinaan dan penyebarluasan informasi serta promosi komoditas unggulan peternakan dan kesehatan hewan;
c. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terminal cyber space agribisnis peternakan dan kesehatan hewan;
d. Pelaksanaan pembinaan kelembagaan dan manajemen usaha tani ternak dan hewan lainnya, manajemen usaha tani dan pencapaian pola kerjasama usaha tani wilayah provinsi;
e. Pelaksanaan pembinaan dan pemantauan harga pasar komoditas peternakan dan kesehatan hewan serta pengembangan agribisnis;
f. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pengawasan perijinan usaha peternakan dan kesehatan hewan, pengelolaan lingkungan dan teknologi pasca panen;
g. Pelaksanaan pembinaan teknis pembangunan sarana fisik (bangunan), penyimpanan, pengolahan dan pemasaran sarana produksi hasil peternakan dan kesehatan hewan;
h. Pelaksanaan pengawasan penerapan pedoman, norma standar unit pengeolahan, sarana usaha, alat transportasi dan unit penyimpanan dan kemasan hasil peternakan dan kesehatan hewan;
i. Pelaksanaan pembinaan penyuluhan pengembangan peternakan dan kesehatan hewan;
j. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Agribisnis terdiri atas: