Selasa, 27 September 2016 | 08:51 WIB | Penulis : Web Admin

Dibaca : 1017

ANTISIPASI PEREDARAN OBAT HEWAN ILEGAL MELALUI SOSIALIASI

sosialisasi POH


Obat hewan yang beredar di Indonesia sedianya harus terdaftar, lulus pengujian, dan berasal dari bahan-bahan yang aman digunakan, seperti yang sudah diatur dalam undang-undang, diantaranya UU no. 41/2014, dan Peraturan Pemerintah no. 78/1992. Oleh karena itu pada tanggal 24 September kemarin Dinas peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo bersama Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Jimur menyelenggarakan sosialisasi pengawasan peredaran dan penggunaan obat hewan.

Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas peternakan dan kesehatan Hewan Kabupaten Probolingo, Ir. Endang Sri Wahyuni.  Sementara Kebijakan pengawasan obat hewan di Indonesia disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan Obat Hewan (POH), Drh. Ruslina.

Drh. Ruslina menyampaikan bahwa perusahaan obat hewan yang akan memasarkan produknya di Indonesia harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti izin usaha, surat izin usaha perdagangan, surat pernyataan penanggung jawab teknis obat hewan, rekomendasi dinas provinsi maupun kabupaten/kota, serta rekomendasi dari ASOHI pusat maupun daerah. Menurutnya, pengawasan dilakukan agar mencegah terjadinya berbagai bentuk penyimpangan mutu atau kualitas obat hewan, salah satunya pengawasan terhadap penggunaan antibiotik dalam pakan.

Penggunaan antibiotik dalam pakan memang dapat mempercepat pertumbuhan ternak. Namun jika tidak tepat (misuse) atau berlebihan (overuse) dalam memilih jenis, dosis, dan lama pemakaian, dapat menimbulkan resistensi pada bakteri. Apabila itu banyak ditemukan pada produk peternakan dan dikonsumsi setiap hari, maka dapat menimbulkan resistensi, alergi bahkan sampai keracunan.

Untuk itu menurut Drh. Ruslina langkah strategis dalam penguatan pengawasan obat hewan bisa dilakukan lewat pelatihan atau bimbingan teknis bagi para petugas pengawas obat hewan. "Petugas bisa diberikan wewenang untuk melakukan tindakan administratif terhadap penyimpangan usaha obat hewan ketika sidak di lapangan, dan lewat peraturan pemerintah berupa tindakan administratif maupun sanksi pidana atas penyimpangan usaha obat hewan," tukasnya. Saat ini jumlah pengawas obat hewan Provinsi Jawa Timur berjumlah 6 orang, jumlah pengawas obat hewan kabupaten/ kota 62 orang dan jumlah penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH) sebanyak 96 orang.

Sumber: DISNAK JATIM
« Previous » Next

Polling

Layanan interaktif apa yang sering Anda gunakan pada website ini ?
INDEX

Info Harga 2017-09-05

Daging Kambing (Kg) : Rp. 92.000
Karkas Ayam Buras (Kg) : Rp. 58.500
Karkas Ayam Broiler (Kg) : Rp. 29.300
Daging Sapi Murni (Kg) : Rp. 106.000
Telur Ayam Ras (Kg) : Rp. 19.250
Telur Ayam Buras (Butir) : Rp. 2.000
Susu Sapi Segar (Ltr) : Rp. 5.400
DOC Broiler (Ekor) : Rp. 5.250
DOC Layer (Ekor) : Rp. 6.600
Telur Itik (Butir) : Rp. 3.500
Pakan Ternak Broiler (Kg) : Rp. 6.425
Pakan Konsentrat Layer (Kg) : Rp. 6.160
Detail Data Statistik

User Statistik

Hari ini : 111
Kemarin : 135
Minggu ini : 313
Bulan Mei 2018 : 2038
Total : 779726
( since 30 Mei 2013 )
Page Loaded in 2.8484 seconds
LINK TERKAIT KEMENTRIAN PERTANIAN PROVINSI JAWA TIMUR DITJEN PKH DITJEN PSP
DISNAKJATIM
DISNAKJATIM
RSS
Copyright © 2013 Dinas Peternakan Prov. Jawa Timur
Jl. Jend Achmad Yani 202 Surabaya 60235 Jawa Timur - Indonesia
Telp. (031) 8292545 8280445 - 8285126 - 8285129 , Fax. (031)8291853
[ Lihat Peta ]